
PKM Dosen FH UNPAM di SMK Mitra Bakti Husada Bekasi
Pada hari Senin 23 September 2024 s/d Rabu 25 September 2024 telah dilaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang di SMK Mitra Bakti Husada Bekasi.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh Kepala Sekolah SMK Mitra Bakti Husada Bekasi yaitu Drs. Sulistyono, yang telah mengapresiasi kegiatan PKM ini. “Kami ucapkan terima kasih kepada Bapak ibu Dosen yang berkenan memberikan pemaparan materi pada tiga hari ini, semoga dapat bermanfaat untuk para siswa dan siswi kami”.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari ketua Pengusul PKM yaitu I Made Dermawan, S.H., M.H. “Pada kesempatan kali ini kami ucapkan terima kasih kepada pihak Sekolah SMK Mitra Bakti Husada Bekasi yang telah memberikan kesempatan kepada kami sehingga kami dapat melaksanakan PKM”.
Acara dimulai dengan pemaparan materi oleh Dr. Aria Dimas Harapan, S.H.,M.H. dan Hambali, S.H., M.H. dengan tema Pencegahan Terhadap Bahaya Narkoba Pada Remaja.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bahan tanaman, baik yang sintetis maupun semi sintetisnya yang dapat menyebabkan penurunan atau penambahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbukan ketergantungan. Menurut istilah kedokteran, narkotika adalah obat yang dapat menghilangkan terutama rasa sakit dan nyeri yang berasal dari daerah viresal atau alat-alat rongga dada dan roga perut, juga dapat menimbulkan efek stafor atau bengong yang lama dalam keadaan masih sadar serta menimbulkan adiksi atau kecanduan. Zat ini digolongkan menjadi dua macam narkotika dalam arti sempit dan narkotika dalam arti luas. Narkotika dalam arti sempit, bersifat alami yaitu semua bahan obat opiate, kokaine dan ganja. Narkotika dalam arti luas, bersifat alami dan sintetis yaitu semua bahan obat-obatan yang berasal dari papaver samniferum (oium/canda, Morphine,Heroin,dsb); Eryth Raxlon coca (cocaine); Cannabis Sativa (Ganja, Hasysisy); golongan obat-obatan depressants (obat penenang); golongan obat-obatan halluciogen (obat pemicu khayal).
Penegakan hukum di Indonesia dilakukan oleh para penegak hukum yang ada yaitu polisi, hakim dan lain sebagainya. Dalam konteks penegakan hukum penyalahgunaan narkotika khususnya pada anak di Indonesia tersendiri memiliki ketentuanya sendiri mengenai pengertian anak.
Menurut Pasal 45 KUHP, orang yang belum cukup umur adalah orang yang melakukan perbuatan pidana sebelum umur 16 tahun. Salah satu tolak ukur pertanggungjawaban pidana bagi anak adalah umur 18 tahun.
Dalam hal ini anak bisa dipertanggungjawabkan pidananya dan dapat disidangkan memiliki beberapa kriteria yaitu: Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Jo pasal 1 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak: “Anak yang berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) undang-undang Nomor 4 mengenai kesejahteraan anak dan juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata memberikan batasan mengenai pengertian anak atau orang yang belum dewasa adalah orang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun. Seperti yang telah dinyatakan dalam Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai genap umur 21 tahun, dan tidak lebih dahulu kawin”
Pengertian anak secara khusus juga dapat ditemukan dalam pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Perlindungan Anak. Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang di pengadilan anak dijelaskan pada Pasal 4 ayat (1) Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan kesidang anak adalah sekurang-kurangnya umur 8 (delapan) Tahun dan belum mencapai 18 Tahun dan Belum Kawin.
